Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak Rp13,360 miliar Dana Desa di Pessel wajib digunakan untuk penanggulangan Covid-19 tahun 2021.
Painan, Padangkita.com - Guna memaksimalkan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Pesisir Selatan (Pessel), sebanyak delapan persen Dana Desa atau senilai 13,360 miliar wajib digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Wendi melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Jumat (12/2/2021).
Menurut Wendi, dari 182 nagari yang ada di Pesisir Selatan akan menerima sebanyak Rp157 miliar Dana Desa tahun 2021 dan delapan persen wajib digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Karena delapan persen wajib digunakan untuk penanggulangan Covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp13,360 miliar," ujarnya.
Kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu, kata Wendi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu, Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran TD-DD untuk Penanganan Covid-19.
"Karena ini wajib dan mulai berlaku tahun ini, maka harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah ini," tegasnya.
Anggaran senilai Rp13,360 miliar itu, jelas Wendi, akan digunakan untuk honor tim Covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking serta untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Penyebab Banyaknya Guru dan ASN Positif Covid-19 di Pesisir Selatan
"Agar penanganan bagi pasien positif Covid-19 yang masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dilakukan secara maksimal, maka nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina). Tentunya dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar delapan persen dari Dana Desa di luar BLT tersebut," katanya. [*/zfk]