Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, tercatat 13 gugatan terhadap hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota di Sumbar melalui laman website MK.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang kalah dalam pemilihan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, gugatan sengketa hasil pemilihan dapat diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Berikut daftar 11 kabupaten dan kota yang menerima gugatan sengketa hasil pemilihan:
- Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari Paslon Nasrul dan Eri.
- Pasaman: 2 gugatan, masing-masing dari Paslon Mara Ondak dan Desrizal serta Paslon Sabar dan Sukardi.
- Tanah Datar: 1 gugatan dari Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont.
- Limapuluh Kota: 1 gugatan.
- Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari Paslon Deri Asta, dan Desri Seswinari.
- Kota Solok: 1 gugatan dari Paslon Nofi Candra dan Leo Murphy.
- Pasaman Barat: 2 gugatan, dari Paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, serta Paslon Hamsuardi dan Kusnadi.
- Solok Selatan: 1 gugatan dari Paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen.
- Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari Paslon Supardi dan Tri Venindra.
- Padang: 1 gugatan dari Paslon Hendri Septa dan Hidayat
- Mentawai: 1 gugatan dari Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok
KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota telah melakukan rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK pada tanggal 12-14 Desember 2024.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hamdan. [*/hdp]