Padang, Padangkita.com – Fungsi pohon pelindung di tengah kota memang sulit tergantikan. Oleh sebab itu keberadaannya pun diatur dan tidak bisa sembarangan dipangkas apalagi ditebang.
Di Kota Padang terdapat sekitar 12.000 pohon pelindung. Namun, sebagian besar pohon tersebut, ternyata sudah berusia cukup tua. Banyak juga yang sudah lebih 100 tahun.
"Untuk itu kepada pemilik kendaraan jangan memarkirkan kendaraan di bawah pohon pelindung. Sebab bisa saja dahan atau ranting pohon pelindung itu patah dan menimpa kendaraan," ingat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, Kamis (15/9/2022).
Apalagi, waktu ada angin kencang dan hujan deras, tak jarang ada dahan pohon pelindung yang patah.
"Pihak DLH tetap melakukan perawatan rutin terhadap pohon-pohon pelindung, namun tak bisa semuanya langsung dikerjakan," ungkapnya.
Perawatan pohon pelindung diprioritaskan di jalan utama Kota Padang. Sebab DLH Kota Padang hanya mempunyai tiga crane (2 hidrolik dan 1 manual) untuk merawat dan merapikan pohon pelindung.
“Jumlah crane tersebut akan ditambah pada tahun 2023 mendatang," sebut Mairizon.
Di Kota Padang pohon pelindung tersebut tersebar di sisi jalan-jalan yang membentang di 11 kecamatan dan 104 kelurahan. Keberadaanya, selain untuk menangkap partikel bebas/beracun di udara, juga sebagai peredam suara bising.
Baca juga: Merusak Lingkungan, DLH Padang Cabut Reklame yang Menempel di Pohon
Namun, di tengah cuaca panas terik, pohon pelindung benar-benar menjadi andalan bagi pengguna jalan, untuk menghindari sinar langsung matahari. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News