11 Temuan Hasil PDTT, BPK Sumbar Ragukan Kelangsungan PT Balairung

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 11 temuan BPK RI Perwakilan Sumbar di PT. Balairung Citrajaya Sumbar

Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi. [Foto: Rina]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 11 temuan BPK RI Perwakilan Sumbar di PT. Balairung Citrajaya Sumbar

Padang, Padangkita.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar meragukan kelangsungan PT. Balairung Citrajaya Sumbar. Sebab, dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2020 setidaknya ada 11 temuan di badan usaha milik daerah tersebut.

"PT. BCS ini masuk dalam PDTT BPK, atas permintaan dari Pansus DPRD Sumbar untuk dilakukan pemeriksaannya," ungkap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Yusnadewi, beberapa waktu lalu di Padang.

Yusnadewi mengatakan, PDTT terhadap PT. BCS bertujuan untuk menilai dan memberikan simpulan apakah pelaksanaan kegiatan perusahaan oleh PT. BCS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2018 hingga TW III tahun 2020 pada PT. Balairung Citrajaya Sumbar, berikut rangkuman 11 temuannya:

Pertama, pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha diragukan. Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Pendirian PT BCS didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna meningkatkan pembangunan daerah.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, PT. BCS mengalami kerugian sebesar Rp6.848.423.857,00, sehingga total akumulasi kerugian sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp34.081.184.337,00.

kedua, manajemen Hotel Balairung belum mengoptimalkan potensi pendapatan jasa parkir. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengelolaan pendapatan parkir yang dilakukan secara swakelola pada Tahun 2018 dan 2019 (s.d. September 2019) diketahui PT BCS memperoleh pendapatan parkir selama satu tahun sebesar Rp65.739.819,00 pada tahun 2018 dan sebesar Rp43.492.147,00 pada tahun 2019 (sampai dengan 30 September
2019)

Diketahui bahwa PT BCS menanggung kerugian selama dua tahun terakhir atas pengelolaan parkir karena biaya lebih besar dari pendapatan parkir.

ketiga, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran ilik PT. BCS belum sesuai harga pasar. PT BCS kehilangan kesempatan mendapatkan tambahan pendapatan dari sewa ruangan dan pendapatan sewa yang diperoleh juga berpotensi tidak dapat menutupi beban operasional dan biaya pemeliharaan ruangan.

Hal tersebut terjadi karena Direktur dan Property Manager tidak mempertimbangkan hasil appraisal dan tidak melakukan perhitungan HPP sebelum menetapkan tarif sewa ruangan di Hotel Balairung.

keempat, pengelolaan tagihan kepada pelanggan tidak sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pemeriksaan bukti pembayaran piutang dan wawancara dengan Chief Accounting pada tanggal 21 Desember 2020, menunjukan bahwa sampai dengan tanggal tersebut masih terdapat tiga piutang PT. BCS sebesar Rp23.058.859,00 yaitu piutang dari lembaga LMS, LPPM Assyafiah dan a.n. SK.

Kelima, PT. BCS menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan. BPK merekomendasikan direktur PT BCS agar lebih optimal dalam mengawasi kepatuhan kewajiban penyetoran Pajak Hotel dan pelaksanaan ketentuan terkait Service Charge dan memerintahkan General Manager dan Chief Accounting untuk melakukan manajemen kas secara baik serta menyetorkan pajak hotel dan membayar Service Charge yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan.

keenam, pemberian fee komisi atas transaksi minimal sebesar Rp414.977.500,00 tidak sesuai ketentuan.

ketujuh, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi
melanggar ketentuan. Diantaranya, hasil pemeriksaan atas program pomo poin Hotel Balairung menunjukkan bahwa perencanaan atas program tersebut belum dilakukan secara memadai, manajemen belum menetapkan target jumlah penjualan kamar, target pendapatan, perhitungan, dan pertimbangan atas biaya-biaya yang akan menjadi beban dalam pelaksanaan skema program promo poin.

Dari pelaksanaan skema promo poin diketahui atas pendapatan yang diperoleh dalam penjualan pada skema promo poin, PT BCS menanggung sejumlah beban.

kedelapan, pembayaran konsultan jasa perorangan sebesar Rp87.000.000,00 tanpa perikatan, hasil pemeriksaan realisasi pengeluaran beban jasa konsultan menunjukan terdapat pembayaran sebesar Rp87.000.000,00 kepada konsultan perorangan namun tanpa didukung perikatan.

kesembilan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris PT. BCS belum sepenuhnya sesuai ketentuan Good Corporate Governance.

Struktur dan besaran remunerasi (uang balas jasa) komisaris tidak ditetapkan melalui RUPS, pengusulan dan penetapan tunjangan purnabakti direksi dan dewan komisaris belum berdasar pertimbangan dan proses yang memadai.

Selanjutnya, direksi menetapkan dan menerima tunjangan di luar penetapan surat keputusan
komisaris, pembayaran THR kepada direksi dan komisaris sebesar Rp106.823.944,00 tidak
memiliki dasar.

kesepuluh, penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kerja jasa konstruksi belum optimal. Diantaranya, terjadi potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa pengadaan dan perbaikan sistem STP Gedung Balairung Jakarta sebesar Rp29.303.750,00, jaminan pemeliharaan atas pekerjaan tidak diterapkan dalam penyusunan kontrak, penerapan jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan atas
kontrak tidak sesuai ketentuan.

kesebelas, penatausahaan aset tidak lancar belum tertib. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pengelolaan aset tidak lancar pada PT. BCS menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

PT. BCS belum memiliki SOP terkait penyusunan daftar aset tidak lancar, dan belum ada perencanaan pengadaan barang yang memadai, PT. BCS belum membuat surat penunjukkan pengguna barang untuk pegawai yang
meminjam peralatan kantor, serta terdapat sparepart barang yang dicatat sebagai aset tidak lancar.

Baca juga: BPK Sumbar Temukan Dua Indikasi Penyelewengan Aliran Dana Covid-19, Rp4,9 dan Rp49 Miliar

Yusnadewi menegaskan, jika tidak ada upaya-upaya dari tindaklanjut dari temuan BPK tersebut, ia meragukan kelangsungan PT. BCS. [rna]


Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

 

 

Baca Juga

Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
WTP Ke-11 Kota Padang: Kado Terindah di Penghujung Masa Jabatan Hendri Septa
WTP Ke-11 Kota Padang: Kado Terindah di Penghujung Masa Jabatan Hendri Septa
Wako Hendri Septa Serahkan LKPD Pemko Padang TA 2023 Pertama di Sumbar
Wako Hendri Septa Serahkan LKPD Pemko Padang TA 2023 Pertama di Sumbar
Wali Kota Padang Sambut Baik Pemeriksaan BPK atas LKPD 2023
Wali Kota Padang Sambut Baik Pemeriksaan BPK atas LKPD 2023