11 Tahun Kasus Penganiayaan Dasni Macet, Polda Sumbar Janji Bakal Cek Lebih Jauh

11 Tahun Kasus Penganiayaan Dasni Macet, Polda Sumbar Janji Bakal Cek Lebih Jauh

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan tanggapan terkait penanganan kasus penganiyaan berat yang menimpa Dasni, 61 tahun.

Sebagai informasi, kasus penganiyaan tersebut terjadi 11 tahun yang lalu. Namun hingga kini, kasus yang menimpa Dasni tak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Dia pun mengucapkan terima kasih atas adanya masukan terkait penanganan kasus tersebut.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi dan cross check terhadap proses penanganan yang sudah dilakukan penyidik Polresta dengan Bagwasdik Polda Sumbar.

"Ini untuk mengetahui upaya yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi pada proses lidik (penyelidikan) atau sidik (penyidikan)," ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (28/12/2021).

Sebagai informasi, Dasni adalah korban penganiayaan berat. Pelakunya, yang berjumlah sebanyak delapan orang, salah satunya diduga anggota Polri, seperti tak tersentuh hukum. Padahal akibat penganiyaan yang dideritanya, Dasni harus dirawat di rumah sakit selama 15 hari dan mengalami luka-luka di bagian kepala.

Dasni sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Nanggalo, Kota Padang yang tercatat dengan Nomor:  LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011. Namun hingga kini, tak jelas prosesnya.

Adrizal selaku Penanggung Jawab Isu Fair Trial (Peradilan Bersih) LBH Padang mengatakan kasus ini bermula ketika Dasni cekcok dengan tetangganya. Lalu kemudian, dia diserang oleh delapan orang sehingga terjadi penganiayaan.

Adrizal menilai dalam penanganan kasus ini telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang mesti diproses oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Setelah tak berjalan di tingkat Polsek, LBH Padang telah mencoba meneruskan hingga ke Polda Sumbar. Sehingga terbitlah Surat Polda Sumbar Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021.

Isinya, perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor  masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak delapan orang, yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum,” ungkap Adrizal.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni.

LBH juga telah telah mengirimkan setidaknya lima surat kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat ini.

“Namun keseluruhan surat tersebut tidak direspons oleh Polresta Padang. Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas,” jelas Adrizal.

Baca juga: Ombudsman Masih Periksa Dugaan Maladministrasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Dasni

Selain ke Polda, LBH juga mengadu ke Ombdusman. Dalam surat Ombudsman Nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan mengatakan bahwa Laporan Dasni tidak bisa ditinjaklanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan, kemudian penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia. [fru/pkt]

Baca Juga

PT Semen Padang Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat di Polresta Padang
PT Semen Padang Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat di Polresta Padang
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Operasi Zebra Singgalang 2024 Sukses Turunkan Kecelakaan, Pelanggaran Meningkat
Operasi Zebra Singgalang 2024 Sukses Turunkan Kecelakaan, Pelanggaran Meningkat
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum