Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan telah memberikan 158 surat teguran kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner menjelaskan merinci dari 158 teguran tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut, 29 teguran untuk kampanye Pilgub dan 129 teguran untuk kampanye Pilwako dan Pilbup.
“Bahkan selama masa kampanye, Bawaslu membubarkan 109 kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, 27 kampanye Pilgub dan 82 kampanye Pilwako/Pilbup,” tegas Vifner dari keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (7/12/2020).
Ia menegaskan langkah ini dilakukan untuk menciptakan pilkada yang aman, sehat dan damai.
“Kita wajib mengawasi ketat, jangan sampai Pilkada menjadi klaster baru Covid-19 sesuai imbauan presiden dan peraturan Bawaslu RI,” ungkap Vifner.
Untuk lebih mempertegas imbauan dalam penerapan protokol kesehatan, tambah Vifner, selama masa tenang hingga hari pencoblosan, 9 Desember, Bawaslu membentuk tim monitoring yang betugas mengawa pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Lakukan Monitoring Masuki Masa Tenang Pilkada
Selain itu, Bawaslu bersama kepolisian dan Forkompinda di kabupaten kota, juga melakukan patroli pengawasan dan sosialisasi anti politik uang, serta penertiban APK yang masih terpasang.
"Semua ini untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan bermartabat,” pungkas Vifner. [*/abe]