Padang, Padangkita.com - Satpol PP Kota Padang mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri. Mereka terjaring petugas di sejumlah penginapan dan kos-kosan, Sabtu malam (12/2/2022) hingga Minggu dini hari (13/2/2022).
Sejumlah penginapan yang diperiksa Satpol PP bersama tim gabungan dari Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan melakukan adalah penginapan Eden di Ulak Karang, kemudian sejumlah hotel kelas melati atau non-bintang yang tidak memiliki izin.
Karena izinnya sudah tidak berlaku lagi untuk proses lebih lanjut, pengelola penginapan dipanggil oleh penyidik Satpol PP. Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar, petugas menemukan dua pasangan yang bukan suami istri.
Sementara itu, delapan pasangaan lain ditemukan petugas di kos-kosan Kuncoro dan kos-kosan Cahaya.
"Personel kita meng mankan 10 pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikah,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan, orang tua pasangan muda tersebut bakal dipanggil Satpol PP. Hal ini dilakukan, kata Mursalim, agar mereka lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
Sementara bagi mereka yang sudah berulang kali diamankan, akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan.
Baca juga: Kasat Pol PP Padang Warning Peminta-minta yang Beraktivitas di Kawasan Lampu Merah
"Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya di luar sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan," ujar Mursalim. [*/pkt]