1 September, Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

1 September, Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

ILUSTRASI: Gudang Bulog Padang. (Foto: dok Padangkita)

Lampiran Gambar

Gudang Bulog (Foto: dok padangkita)

Padangkita.com - Mulai 1 September, pemerintah akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras kualitas medium dan premium.

Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan bahwa harga tersebut telah disepakati oleh para pengusaha beras secara nasional.

"Harganya sudah disepakati bersama para pelaku usaha perberasan nasional," kata Mendag Enggartiasto Lukita kepada wartawan, Kamis (24/08/2017).

Menurutnya, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium,

Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram," jelasnya.

Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Mendag menjelaskan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.

Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.

Beras jenis premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG, seperti dilansir dari setkab.

Tag:

Baca Juga

HUT ke-51 KPN Balaikota Padang: Semarak Perayaan, Promosi Sentra Rendang, dan Harapan Baru
HUT ke-51 KPN Balaikota Padang: Semarak Perayaan, Promosi Sentra Rendang, dan Harapan Baru
Rp69,54 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tanah Datar, Ini Rinciannya
Rp69,54 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tanah Datar, Ini Rinciannya
Program Pelatihan Pembuatan Pupuk Berbasis Batu Bara Pertama di Dunia Diadakan di Sumbar
Program Pelatihan Pembuatan Pupuk Berbasis Batu Bara Pertama di Dunia Diadakan di Sumbar
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
FMPL Teluk Kabung Tengah Temui Wawako, Keluhkan Truk Batu Bara Rusak Jalan dan Pencemaran Udara
FMPL Teluk Kabung Tengah Temui Wawako, Keluhkan Truk Batu Bara Rusak Jalan dan Pencemaran Udara
Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar
Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar