Pariaman, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman menangkan empat pelaku diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Lesmana melalui Kasubbag Humas Iptu Syafruddin mengatakan keempat tersangka penyalahguna narkoba tersebut ditangkap Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Keempat orang ini ditangkap berkat laporan masyarakat oleh petugas dari Tim Opsnal Satnarkoba," katanya dikutip dari situs Polri, Minggu (26/7/2020).
Syafruddin merinci empat orang yang ditangkap tersebut adalah RN, 33 tahun, R, 40 tahun, BA, 36 tahun, dan I, 30 tahun. Empat orang ini merupakan warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik bening berisi diduga sabu-sabu, empat buah kaca pirex, delapn buah sedotan modifikasi, satu buah dot, sembilan buah plastik bening ukuran kecil, serta uang senilai Rp702.000.
"RN merupakan penjual (pengedar). Mereka sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sebuah warung," tambahnya.
Dirinya menjelaskan penangkapan empat tersangka tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah warung.
Baca juga: Dua Guru Positif Covid-19, Sekolah di Kota Pariaman Kembali Belajar Daring
Petugas pun bergerak cepat dan akhirnya mengamankan RN dan tiga pelaku lainnya. Keempat pelaku diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. [*/abe]