Padang, Padangkita.com - Jajaran Pemko Padang diminta berperan aktif menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, program ini juga merupakan program strategis nasional yang berfungsi mengurangi sengketa tanah yang terjadi sebab sertifikat menjadi dasar bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan kuat.
Hal di atas disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi saat menyerahkan secara simbolis Sertifikat PTSL Kelurahan Korong Gadang Tahun 2019 di Ruang Serbaguna Bagindo Azis Chan, Balai Kota Padang, Senin (9/3/2020).
Dalam acara itu Mahyeldi memaparkan, sertifikat yang akan dibagikan adalah sebanyak 1.000 sertifikat hak atas tanah yang 300 di antaranya dibagikan kepada masyarakat.
"Sementara sisanya sebanyak 700 sertifikat akan segera kita bagikan langsung kepada masyarakat di Korong Gadang," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi berpesan, kepada para camat dan lurah saya minta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini.
Kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah tersebut Mahyeldi juga memesankan agar mempergunakannya dengan baik dan benar sebagaimana mestinya.
"Mari kita jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita untuk sama-sama mendukung pembangunan Kota Padang di segala bidang. Sehingga Padang semakin maju dan sejahtera," pungkas Mahyeldi.
Sekadar diketahui, lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (*/has)