Padangkita.com - Dalam keadaan tengah terlelap tidur di kamar rumahnya, seorang pemuda tanggung asal Pincuran Baruah Nagari Saok laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok diciduk diringkus Tim Satres Narkoba Polres Arosuka, Rabu Malam (04/04/2018).
RY (23) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tersebut, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diketahui menyimpan narkotika jenis ganja.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota terkait kepemilikan Ganja. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin lansung Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan lansung melakukan pengintaian.
Mengetahui tersangka tengah tidur didalam rumahnya, petugas lansung melakukan penyergapan. Tersangka yang masih linglung bangun tidur tak sempat kabur lantaran polisi sudah ada dalam rumah.
Dengan disaksikan perangkat Nagari, Polisi melakukan penggeledahan. petugas menemukan ganja kering siap pakai berikut kertas Paper dalam kota minyak Rambut Pomade yang disimpan didalam lemari kamar.
Dihadapan petugas dan masyarakat, tersangka tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya. Petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk memesan ganja
“Tersangka lansung kita amankan bersama barang bukti ke Mapolres Solok kota untuk pengembangan lebih lanjut”, ungkap Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (06/04/2018).