Polisi Tangkap Pemilik Ganja 35 Kilogram di Bukittinggi

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 35 Kilogram, di Jorong Jambak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.

Tersangka berinisial RA (47) ini, merupakan salah satu target dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Singgalang 2018, yang digelar pada 13 hingga 27 Februari, dan tertangkap tangan memiliki ganja, akan bertransaksi di dalam rumahnya, di Jorong Jambak, Kecamatan Ampek Koto, pada Senin 26 Februari 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dalam jumpa pers, yang berlangsung, Kamis (1/3/2018) di ruang Humas Mapolres Bukittinggi, tangkapan ganja seberat 35 Kilogram ini masuk kategori kasus yang besar dalam dua tahun reakhir. Satu tahun yang lalu tepatnya 2007, ada kasus yang sama, dengan barang bukti ganja 20 Kilogram.

"RA diperkirakan pemain lama, baru tertangkap sekarang, butuh waktu tiga bulan untuk mengumpulkan informasi, dan berdasarkan informasi masyarakat, serta semua penyelidikan mengerucut kepada satu orang tersangka ini, mengingat keberadaannya juga sudah meresahkan warga sekitar," jelasnya.

Saat Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba menggerebek rumahnya sambung Arly Jembar Jumhana, tersangka sendirian dirumah, dan barangbukti berhasil ditemukan di sejumlah ruangan.

"Di dapur rumah, narkotika golongan I jenis ganja ini ditemukan dalam ember merah sebanyak 16 paket besar yang dibungkus dalam lakban masing-masingnya seberat satu kilogram," terangnya.

Disamping itu sambung Kapolres, juga ditemukan sembilan paket dalam karung warna putih dan sembilan paket lainnya secara terpisah.Selain di dapur, polisi juga menyita satu paket sedang dan satu paket kecil yang disimpan di balik seng di ruangan tengah. Satu paket kecil juga ditemukan di dalam kamar tersangka.

Arly Jembar Jumhana menambahkan, penangkapan ini menunjukkan suatu modus baru dalam peredaran narkoba. Bandar dan pengedar yang saling tidak bertemu hanya dimonitor jarak jauh.

"Polres Bukittinggi menegaskan, semoga saja jalur pemasarannya tidak di kawasan Bukittinggi ini, semoga hanya singgah saja. Kalau diedarkan di sini bahaya juga untuk anak-anak remaja. Dari pengakuan tersangka, memang rencananya diedarkan di wilayah Bukittinggi karena potensi kota wisata," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz menuturkan, RA ditetapkan menjadi tersangka sebagai pengguna dan pengedar.

"Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan barang haram ini dari inisial E yang berperan sebagai penyuruh untuk diedarkan ke lokasi tertentu, hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan," ulasnya.

Efriandi Aziz menambahkan, ganja milik tersangka RA itu berasal dari kawasan Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara, dan kawasan ini memang gudang ganja untuk wilayah Sumatera, maka dari itu kedepan butuh kewaspadaan lebih dari seluruh personil Satres Narkoba, agar kasus seperti ini dapat diminimalisir.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sebagai narkotika golongan I yang jumlahnya melebihi 1 kilogram, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

(Guspra Koto)

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh