PNS Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Kena Sanksi

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada yang kedapatan menambah jadwal libur maka ada sanksi yang akan diberikan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan pemerintah telah memberikan tambahan libur bagi para ASN jadi tidak ada alasana untuk menambah libur lagi.

"Libur lebaran dari tanggal 23 Juni sampai 30 Juni. Jika nambah ASN akan diberi sanksi yang berat," tegasnya.

Berdasarkan kepres Nomor: 18 Tahun 2017, menurut Pramono agar tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur dengan beragam alasan.

"Tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja karena alasan transportasi dan sebagainya," tambahnya, seperti dilansir dari situs setkab, Sabtu (17/06/2017).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur juga mengimbau ASN, TNI, dan Polri tidak lagi menambah cuti sehabis lebaran.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari sanksi yang ringan, sedang hingga berat.

"Sanksi ringan bagi mereka yang tidak masuk pada 1-15 hari usai lebaran," katanya.

Sementara itu, sanksi sedang akan dijatuhkan bagi ASN yang mangkir kerja selama 16-30 hari kerja. Dan sanksi berat bagi merek ayang memboolos selama 31-46 hari usai lebaran.

Menurutnya, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga yang paling berat adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Sanksi yang diberikan berdasarkan bobot kesalahan dan pendalaman kesalahan," tambahnya.

Keseluruhan atau total libur selama cuti bersama, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan bagi PNS berjumlah sembilan hari. Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 27-30 Juni 2017.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Tag:

Baca Juga

"Di Bawah Kuasa Naga": Pameran Foto Fatris MF Mengungkap Ironi di Taman Nasional Komodo
"Di Bawah Kuasa Naga": Pameran Foto Fatris MF Mengungkap Ironi di Taman Nasional Komodo
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
HKBN 2024 di Padang: "Siap untuk Selamat", Muhadjir Effendy Minta Kesiapsiagaan Ditingkatkan
HKBN 2024 di Padang: "Siap untuk Selamat", Muhadjir Effendy Minta Kesiapsiagaan Ditingkatkan
Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!