Pengusaha Reklame Anggap Diskriminatif Soal Larangan Iklan Rokok di Padang

Pengusaha Reklame Anggap Diskriminatif Soal Larangan Iklan Rokok di Padang

Diskusi pro kontra iklan rokok di ruang publik (Foto: Forweb Sumbar)

Lampiran Gambar

Diskusi pro kontra iklan rokok di ruang publik (Foto: Forweb Sumbar)

Padangkita.com – Pengusaha reklame menilai ada diskriminasi dalam usulan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang yang memuat larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di Kota Padang.

“Jika larangan iklan rokok diberlakukan di seluruh kawasan, ya akan membunuh usaha rekame di Kota Padang,” kata Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Sumater Barat Deni Masriyeldi, Selasa (15/8/2017) lalu.

Ia menilai usulan pelarangan iklan rokok di seluruh ruang publik Kota Padang adalah bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha periklanan.

“Saya kira yang namanya Perda KTR, tentu kawasannya yang diatur. Di mana yang boleh ada iklan, di mana yang tidak. Bukan dengan melarang secara menyeluruh,” lanjut Deni.

Ia menuturkan sebagian besar pendapatan pengusaha reklame adalah dari iklan rokok. Bahkan dari rekmale itu, porsinya mencapai 80 persen terhadap pendapatan pengusaha.

“Karena 80 persen omset kami didapat dari iklan rokok ini. Makanya, harus dikaji lagi oleh pemerintah. Carikan juga pendapatan pengganti kalau ini dilarang,” ujar Cholly Michael, Anggota P3I Sumbar.

Menurutnya, larangan iklan rokok di seluruh kawasan itu berlebihan, jika alasannya iklan bisa mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Selama ini, imbuhnya, iklan rokok tidak berisi ajakan, hanya logo atau tagline.

Bahkan, jelas Michael, di iklan rokok justru memuat larangan yang jelas bagi masyarakat usia di bawah 18 tahun.

“Orang tahu iklan rokok justru karena ada muatan peringatan larangan merokok. Lalu apalagi yang ditakutkan. Anak-anak merokok itu lebih besar karena ajakan dari lingkungannya. Ini yang perlu dicegah,” katanya.

Sependapat, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai rencana perubahan Perda KTR yang memuat larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di Kota Padang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Mengacu Peraturan Pemerintah No.109/ 2012, pemasangan iklan rokok dibatasi bukan dilarang. Harusnya Perda cukup mengacu pada aturan di atasnya bukan justru melarang seluruhnya, karena ada hak perusahaan untuk mengiklankan produknya. Apalagi rokok masih diakui sebagai produk legal di negara ini,” katanya.

Budidoyo mengingatkan Perda KTR perlu mengakomodir semua kelompok, bukan mendiskriminasi kelompok usaha tertentu yang selama ini menggantungkan hidupnya dari periklanan rokok.

Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menyebutkan usulan pelarangan iklan rokok dalam perubahan Perda KTR Kota Padang karena iklan rokok mempengaruhi generasi muda, terutama pelajar untuk merokok.

“Walaupun tidak secara langsung mengajak merokok. Tapi citra yang ditampilkan dalam iklan rokok, ikut mempengaruhi anak-anak untuk mencoba,” ucapnya.

Sejauh ini, ia menilai kontribusi iklan rokok terhadap pendapatan daerah itu tidak terlalu besar, atau hanya sekitar Rp3 miliar per tahun. Kehilangan angka tersebut, menurutnya tidak jadi soal dan bisa digantikan dari potensi penerimaan lainnya.

Muharman, dari Ruang Anak Dunia Foundation menguatkan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan lembaganya, sebenyak 46 persen anak-anak yang merokok akibat terpengaruh iklan yang bertebaran di sekitar sekolah.

“Perusahaan rokok memang menyasar lingkungan sekolah dan anak-anak sebagai target, sebab mereka merupakan pasar potensial. Pemerintah pusat saat ini masih ambigu terhadap penjualan rokok. Belum berani melarang sepenuhnya,” ujarnya.

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Rokok Linting Lagi Eksis! Saatnya Petani Tembakau Sumbar Berjaya
Rokok Linting Lagi Eksis! Saatnya Petani Tembakau Sumbar Berjaya