Padangkita.com - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (23/03/2018) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku S (34) ditangkap di Kampung Koto Kabun, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
“S ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu”, ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Feri Herlambang, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Firwan dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin (26/03/2018).
Dari keterangan S, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan kembali menemukan dua paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip bening, kaca pyrek bekas pakai.
Selain itu petugas juga menyita 1 unit sepeda motor yamaha RX King warna hitam dengan No. Pol. Terpasang BM 6707 FF dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.