Padangkita.com - Calon pelamar Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disarankan mengatur waktu pendaftaran hingga sebelum batas waktu pendaftaran ditutup. Hal ini ditujukan untuk menghindari penumpukan pendafataran CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung (MA).
Pendaftaran penerimaan CPNS mulai dibuka Selasa (01/08/2017) ini hingga Kamis (31/08/2017) mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengatakan calon pelamar bisa mendaftar kapan saja, namun jangan semuanya mendaftar saat akan penutupan agar trafik tidak terlalu padat.
"Jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar trafik tidak padat," katanya, Selasa (01/08/2017).
Herman meyakini infrastuktur pendaftaran CPNS online, yaitu https://sscn.bkn.go.id sudah siap sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.
“Secara umum web registrasi online CPNS, https://sscn.bkn.go.id sejauh ini sudah dinyatakan siap,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad.
Satu Pendaftar Satu Formasi
kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.
Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
“Para calon pelamar CPNS agar mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih. Pastikan sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar ,” ujar Herman.
Menurut Herman, peraturan saat ini menerapkan seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki.
Sebagai contoh : Calon pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kemenkumham tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Instansi Kemenkumham telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Pemerintah menyediakan berbagai jabatan serta formasi CPNS pada kedua instansi tersebut, oleh karena itu Herman juga menyarankan kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS ini.
“Seluruh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi dipastikan akan mengikuti seleksi CPNS ini. Untuk itu calon pelamar agar mempersiapkan seluruh syarat administrasi, serta fisik dan mental agar sukses mengikuti rangkaian ujian CPNS,” jelas Herman.