Kasus Besar Narkoba di Sumbar yang Berhasil Diungkap Polisi pada 2017

Kasus Besar Narkoba di Sumbar yang Berhasil Diungkap Polisi pada 2017

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Solok. (Foto: Ist.)

Lampiran Gambar

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Solok. (Foto: Ist.)

Padangkita.com - Dari segi jumlah, penangkapan 90 kilogram ganja yang dilakukan oleh kepolisian resort (polres) Kota Solok merupakan salah satu yang terbesar di tahun 2017. Seperti diketahui, polres Solok berhasil mengamankan ganja tersebut dari Rozi (32) warga Aceh.

Kapolresta Solok Kota AKBP Doni Setiawan mengatakan selain mengamankan paket ganja seberat 90 kg, petugas juga menyita tiga paket kecil ganja seberat 3 kg, satu paket kecil shabu. Alat hisap (bong) dan dua buah buku tabungan atas nama tersangka juga berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada pukul 17.00 WIB bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Solok melalui Danau Singkarak. Kapolres pun kemudian memerintahkan Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasat Lantas beserta seluruh personil untuk melakukan pengadangan terhadap pelaku.

Petugas baru berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.00 WIB dan langsung membawanya ke RSUD Solok untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga menggeledah mobil pelaku dan kemudian menemukan seluruh barang bukti yang dibawa pelaku.

Sementara itu dari nilai harga, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan sabu seberat 2.7 kilogram senilai Rp3 miliar pada Selasa (24/10/2017).

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan tangkapan sabu dengan jumlah terbesar hingga Oktober 2017. Sabu tersebut diperkirakan bernilai sekira Rp3 miliar.

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar rupiah. Dan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2017,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Dia menjelaskan 2,7 kilogram sabu tersebut diamankan dari tiga pelaku yang menjadi bagian dari pengedar narkoba lintas provinsi, Riau-Sumatra Barat. Dirinya melanjutkan, barang bukti sabu senilai Rp 3 miliar ini diperkirakan diselundupkan dari luar negeri melalui Pekanbaru, Riau.

“Untuk Sumatera Barat sendiri menjadi target atau lokasi peredaran barang-barang haram tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap berkat pengawasan yang dilakukan oleh polisi di wilayah perbatasan provinsi. Polisi awalnya menangkap WD (33 tahun) dan RT (27 tahun). Dari tangan dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu seberat 231,6 gram. Selain itu, diamankan juga dua unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota Innova BM 1573.

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh