Padangkita.com - Polisi berhasil mengamankan satu pengemudi ojek online dalam penetapan 12 tersangka yang diamankan oleh Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Tersangka berinisial AI alias Incek (31) warga Perumahan Filla Bukit Garden, Kelurahan Sei Sapiah, Kecamatan Kuranji, Padang.
Direktur narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan AI yang juga merupakan tamatan sebuah perguruan tinggi tersebut menjual dan mengedarkan narkoba kepada mahasiswa.
"Driver Go-Jek ini kita amankan di Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur dan dari hasil penggeledahan ditemukan lima gram sabu-sabu," katanya, Selasa (09/01/2018).
Kumbul menjelaskan polisi berhasil mengamankan barag bukti narkoba berupa sabu-sabu yang disimpan di dalam brankas. Awalnya tersangka mengelak ada narkoba dalam brangkas tersebut namun setelah diperiksa barang haram tersebut akhirnya ditemukan.
Dari pengakuan tersangka, profesi ojek online tersebut dilakukan untuk mengelabui para tetangga.
"Selama ini para tetangga hanya mengetahui tersangka hanya bekerja sebagai driver Go-Jek, ternyata dia nyambi sebagai pengedar. Selanjutnya tersangka kita giring ke Mapolda Sumbar," tegasnya.
Sejumlah pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Di pekan pertama tahun 2018, polisi berhasil menangkap 18 orang pengedar narkotika di sejumlah tempat.
Sebelumnya, Direktur narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan dari 18 tersangka yang ditangkap, 6 diantaranya dilakukan rehabiltasi karena merupakan pemakai atau korban. Sedangkan 12 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa lebih intensif lagi oleh pihak kepolisian.
“Di awal tahun 2018, kita berhasil mengamankan 18 orang dan 6 diantaranya direhabilitasi karena merupakan korban,” kata Direktur narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat gelar perkara di Mapolda, Selasa (09/01/2018).
Kumbul menyatakan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 96,15 gram dan 6,7 kilogram ganja. Selain itu, dari deretan kasus yang terkuak beberapa kasus menjadi perhatian pihaknya.
Lebih lanjut Kumbul KS menjelaskan, adapun para tersangka lain yang berhasil diamankan dalam satu pekan di hari yang berbeda di awal tahun tersebut, dianataranya berinisial DS (28)dengan barang bukti 0,44 gram sabu. Kemudian HY (42) dan AR (27) dengan kepemilikan sabu 0,28 gram.
"Selain itu NU (36) barang bukti 2,63 sabu, FF (49) dan FN (38) total 7,5 gram sabu. Dan terakhir Y (41), HW (40), dan NY (46) dengan barang bukti 0,30 gram ditambah 45 gram sabu," pungkasnya.