Ini Instansi yang Paling Sering Dilaporkan ke Ombudsman Tahun 2017

Ini Instansi yang Paling Sering Dilaporkan ke Ombudsman Tahun 2017

Logo Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Ist

Lampiran Gambar

Logo Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Ist

Padangkita.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merilis laporan tahunannya kepada awak media, Kamis (28/12/2017). Berdasarkan laporan tersebut, ada lima instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman.

Kelima instansi tersebut, yaitu pemerintah daerah dengan 160 laporan, instansi vertikal/kementerian 47 laporan, kepolisian 33 laporan, BUMN/BUMD 23 laporan, dan Badan Pertanahan Nasional 19 laporan. Untuk pemda, jumlah laporan tersebut terdiri atas 26 laporan terhadap pemprov, 129 laporan terhadap pemkab/pemko, 1 laporan terhadap kecamatan, dan 7 laporan terhadap desa.

“Laporan terhadap pemda terbagi atas pemprov 26 laporan, pemkab/pemko 129 laporan, kecamatan 1 laporan, dan desa 7 laporan. Kemudian, untuk kepolisian terbagi atas polda sebanyak 4 laporan, polres 9 laporan, polresta 10 laporan, dan polsek 10 laporan. Sementara itu, untuk BPN terbagi atas Kementerian ATR/BPN 1 laporan, Kanwil BPN Sumbar 1 laporan, dan Kantor Pertanahan 17 laporan,” kata Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Adapun dugaan penyimpangan pelayanan publik (maladministrasi) dilakukan oleh instansi-instansi tersebut, antara lain tidak memberikan pelayanan publik sebanyak 153 laporan; penyimpangan prosedur 78 laporan; penundaan berlarut 52 laporan; permintaan imbalan uang, barang, atau jasa 36 laporan; tidak kompeten 15 laporan; penyalahgunaan wewenang 10 laporan; dan sebagainya.

“Tahun ini yang agak aneh, yakni adanya laporan bahwa masyarakat tidak diberikan layanan publik. Biasanya, masyarakat melapor karena tidak mendapatkan pelayanan dengan baik. Sekarang malah tidak dilayani sama sekali,” ujar Adel.

Sebelumnya, Adel menyampaikan bahwa tahun ini Ombudsman RI Sumbar menerima sebanyak 390 laporan dari masyarakat. Berdasarkan catatan Ombudsman, jumlah laporan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, Ombudsman RI Sumbar menerima 12 laporan dan kemudian terus meningkat pada 2013 sebanyak 144 laporan, 2014 sebanyak 235 laporan, 2015 sebanyak 271 laporan, dan 2016 sebanyak 350 laporan.

“Masyarakat sekarang semakin melek. Tidak hanya menanam pisang di jalan yang rusak, tetapi masyarakat juga sudah mulai melapor ke Ombudsman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 390 laporan yang masuk tahun ini, hanya 353 yang bisa diproses, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat secara formil dan materil. Sementara itu, persentase penyelesaian laporan tahun ini mencapai angka 93 persen dari target 90 persen.

Baca Juga

Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat