Arab Saudi Tarik Pajak 5 %, Kemenag Kaji Biaya Haji 2018

Arab Saudi Tarik Pajak 5 %, Kemenag Kaji Biaya Haji 2018

Foto : Ilustrasi (Foto : Ist)

Lampiran Gambar

Foto : Ilustrasi (Foto : Ist)

Padangkita.com – Kementerian Agama tengah mengkaji dampak pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya terhadap biaya penyelenggaraan tahun 2018.

Kajian dilakukan setelah Arab Saudi memberlakukan pengenaan PPN sebesar 5 %, untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik serta pemesanan hotel, terhitung 1 Januari 2018.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin usai Rabu (3/1/2018) seperti dikutip dari setkab.go.id.

Menurut Lukman, kajian tersebut dimaksudkan agar agar kenaikan biaya ibadah haji masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu pada dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke negara itu, guna untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.

Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad menuturkan, harga minyak merosot membuat pemerintah Arab Saudi mendorong kenaikan penerimaan negara termasuk lewat penarikan pajak. Baluki menilai, kebijakan tersebut wewenang
Pemerintah Arab Saudi dan hal tersebut juga dilakukan setiap negara lainnya.

Baluki menilai, kebijakan pemerintah Arab Saudi dengan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen lebih terasa kepada pihak swasta yang sebagai penyelenggara haji dan umrah.

Baca Juga

Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag