Padangkita.com - Tiga orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecematan Kotatangah, Kota Padang, dikabarkan kabur melarikan diri, Senin pagi (19/03/2018) pukul 03.00 WIB.
Para napi tersebut bernama Hari Kirwan (29 tahun), Suryanto Harefa (24 tahun), dan Defi Saputra (29 tahun).
Dari informasi yang diperoleh humas Polresta Padang, ketiga napi itu kabur dengan menjebol plafon kamar dua yang berada di lantai tiga Rutan Anak Air. Selanjutnya, mereka merangkak di atas plafon melewati tiga kamar hingga sampai ke ujung pagar pembatas.
Kemudian, tiga napi itu menyambung beberapa kain sarung dan celana untuk dijadikan sebagai alat untuk turun dari lantai tiga. Hal itu terbukti dengan ditemukannya barang bukti alat yang digunakan napi oleh petugas Rutan Anak Air. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memang tahanan berkurang.
Data yang diperoleh, ketiga napi itu terlibat dalam kasus yang berbeda. Diantaranya, Hari Kirwan yang merupakan warga Lubuk Gajah, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, terlibat kasus pemerkosaan dengan pidana sepuluh tahun.
Sedangkan Suryanto Harefa warga Jalan Seberang Palingam, Kecamatan Padang Selatan, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pidana tiga tahun. Sementara Defi Saputra warga kampung Dalam, Nagari Tobo, Kabupaten Padangariaman, terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) dan baru ditahan pada bulan Maret ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Bobby Sectio Wahyudi, membenarkan adanya napi kabur tersebut. Namun meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya memang mendapatkan informasi adanya napi yang melarikan diri," katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (20/03/2018).