Edarkan Narkoba, 2 ASN di Padang Ditangkap Polisi

Padangkita.com: Polresta Padang, Narkoba Padang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

ILUSTRASI: Suasana jelang pemusnahan barang bukti hasil tangkapan DItresnarkoba Polda Sumbar di Tugu Merpati Perdamaian Padang, Selasa (15/8/2017). (Foto: Aidil Sikumbang).

Lampiran Gambar

Suasana jelang pemusnahan barang bukti hasil tangkapan DItresnarkoba Polda Sumbar di Tugu Merpati Perdamaian Padang, Selasa (15/8/2017). (Foto: Aidil Sikumbang).

Padangkita.com - Peredaran narkoba kini tidak lagi mengenal statusnya, para pelaku narkoba telah masuk ke kesemua lini baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, bahkan pada pelajar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan sejak tahun 2015 ada 5 ASN yang terlibat narkoba dan meningkat pada tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2017 terdapat 6 ASN yang ditangkap karena narkoba.

“Sejak tahun 2015 ada lima ASN yang terlibat kasus narkoba, sementara itu tahun 2016 ada sebelas ASN yang terlibat, begitu juga pada 2017 terdapat enam ASN terlibat narkoba dan yang terakir hingga Maret 2018 sudah ada empat ASN yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba”, ujar Kombes Pol Syamsi dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (20/03/2018).

Sementara, Dirnarkoba mengatakan pihaknya menangkap 2 oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) dan seorang honorer yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kota Padang, Rabu (14/03/2018) kemaren di lokasi berbeda.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram dan 6 paket sabu seberat 1,40 gram”, ujarnya.

Ditambahkannya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan selama dua pekan dan berhasil diungkap jaringan pengedar narkoba di Pemko Padang.

lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa D (25) merupakan honorer di Pol PP Padang, Y (35) ASN di Satpol PP Padang dan M (32) yang merupakan ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.

“Kami masih menyelidiki keterlibatan ASN yang lain di masing-masing instansi tersebut”, tambahnya.

Ketiga tersangka akan diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara.(*)

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh