Pariaman, Padangkita.com - Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan, sejalan dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, maka perlu percepatan perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Masa jabatan kepala desa resmi bertambah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun melalui perubahan UU Desa dari UU No. 6 tahun 2014 dibah menjadi UU No. 3 tahun 2024.
Menurut Yota Balad, penambahan masa jabatan kepala desa mengakibatkan menambah periodesasi dokumen RPJM Desa, yang menuntut perlu dipercepatnya perubahan RPJM Desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Momentum penyusunan perubahan perencanaan jangka menengah desa sejalan dengan penyusunan RPJMD Kota Pariaman tahun 2025-2029, yang saat ini sedang dibahas dengan DPRD. Saya minta pemerintah desa agar program dan kegiatan dalam RPJM Desa yang akan diubah, harus selaras, sinkron dan mengacu pada arah kebijakan dan program unggulan di RPJMD Kota Pariaman 2025-2029,” ungkap Yota Balad ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa di Aula RM Samba Lado, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman, diikuti oleh Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa se-Kota Pariaman. Selain itu, Bimtek ini juga dihadiri oleh Kadis DPMDes Kota Pariaman Yalviendri, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan narasumber kegiatan dari Bappeda Kota Pariaman.
Baca juga: Yota Balad-Mulyadi Minta Semua OPD Sinkronkan Program dengan Visi Misi dan Progul Wali Kota
“Dengan keterbatasan fiskal anggaran, perlu memprioritaskan anggaran untuk pencapaian program unggulan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, pemerintah desa harus mendukung program unggulan Pemerintah Kota Pariaman dengan menyusun program yang bersumber dari dana desa. Karena pemerintah desa adalah bagian dari Pemko Pariaman yang harus sejalan dan bergandengan tangan dalam membangun Kota Pariaman,” ingat Yota Balad.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa semua yang bekerja di Pemko dan Desa merupakan pelayan masyarakat.
"Sehingga harus bekerja untuk masyarakat, agar ke depannya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan program-program unggulan yang ada dalam visi misi Balad-Mulyadi, salah satunya adalah program satu rumah satu industri rumah tangga," kata Yota Balad. [*/pkt]