Padang, Padangkita.com – Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tiga perusahaan industri gambir di Kota Padang diperiksa tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Perusahaan tersebut adalah PT. Sri Janya Agro di KM 18 dan KM 25 Jl. By Pass Padang, PT. Plantex Sembada Internasional di Jl. By Pass Padang, dan PT. Radjular Brother di Jl. Muara Kasang, Batipuh Panjang, Koto Tangah.
Pemeriksaan WNA ini dilakukan tim Pora dalam operasi gabungan (Opsgab), Kamis (2/3/2023). Kegiatan ini bentuk pengawasan kegiatan dan dokumen WNA untuk menjalankan Penegakan Hukum Keimigrasian.
Tim Pora sendiri dipimpin Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar melalui Divisi Keimigrasian.
Tim Pora beranggotakan Kesbangpol, TNI, Kepolisian, Dinas Dukcapil, Bea Cukai Teluk Bayur, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Binda di wilayah Provinsi Sumatra Barat.
Opsgab diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi Kadiv Keimigrasian Novianto Sulastono dan jajarannya pada Divisi Keimigrasian.
“Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, ada dua pesan saya, yang pertama lakukan kegiatan dengan smile, yang kedua tetap jaga kekompakan seluruh tim, tetap berikan pelayanan terbaik saat melakukan operasi sesuai dengan tusi masing-masing instansi,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, Opsgab ini dilakukan pada perusahaan yang memiliki tenaga kerja WNA dan bergerak di bagian industri gambir.
”Di lokasi perusahaan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas WNA sesuai dengan bidang masing-masing,” ujarnya.
Kemudian, pengecekan dokumen sesuai izin tinggal yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka dilakukan tindak lanjut dan dapat ditarik izin paspor.
“Kehadiran orang maupun investasi asing cukup memberikan impact positif sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatra Barat, namun tetap harus diawasi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran tim Pora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional, ini bertujuan sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara.
Baca juga: Ada 158 WNA yang Tinggal Terbatas di Sumbar, Kebanyakan Bersekolah dan Jadi Tenaga Kerja
“Beberapa orang mantan WNA yang telah mengurus kewarganegaraan Indonesia-nya juga diminta keterangan dan data identitas diri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ingatnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News