Jakarta, Padangkita.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengirimkan sebuah surat berisi tentang rekomendasi penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Surat yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom tersebut dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Dalam surat tersebut Thedros meminta Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan mekanisme tanggap darurat dalam menghadapi penanggulangan pandemi virus corona.
"Kami merekomendasikan beberapa hal yang penting dan darurat untuk menekan transmisi lokal dan mencegah penyebaran lebih luas. Salah satunya, meningkatkan mekanisme tanggap darurat termasuk deklarasi darurat nasional," ujarnya dalam surat yang dilansir dari cnnindonesia pada Sabtu (14/3/2020).
WHO memberikan rekomendasi kepada setiap negara, terutama pada negara yang memiliki populasi besar dengan ragam kapasitas dan sistem kesehatan di dalam negeri.
Baca juga: Corona Indonesia Per 13 Maret: 69 Positif, 5 Sembuh, 4 Meninggal
Dijelaskan dalam cnbcindonesia, WHO menyebut pihaknya tak mendeteksi kasus corona pada awalnya sehingga virus kian meluas dan berakhir dengan banyaknya korban jiwa di beberapa negara.
Untuk menghentikannya WHO mendorong negara seluruh dunia untuk fokus pada deteksi kasus dan kapasitas testing laboratorium, terutama di negara dengan populasi besar.
Baca juga: Virus Corona Dunia: 131 Negara, 137 Ribu Positif, 70 Ribu Sembuh
WHO menambahkan deteksi dini kasus ini merupakan faktor kritikal untuk memahami transmisi COVID-19 dan menahan penyebaran kasus. Pada negara di mana sedang terjadi transmisi yang tak terdeteksi atau sedang terdeteksi WHO merekomendasikan beberapa hal ini:
- Meningkatkan mekanisme respons darurat termasuk deklarasi darurat nasional
- Edukasi dan secara aktif berkomunikasi dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat.
- Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus.
- Memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.
- Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.
- Membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup di daerah yang memungkinkan tim mengidentifikasi klaster transmisi agar segera bisa diambil tindakan.
- Promosi nan intensif mengenai kesehatan publik termasuk tentang tangan higenis, etiket pernafasan dan pratik menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.
"Betul," kata dia singkat, dikutip dari Kompas.
Dikutip dari cnnindonesia, Teuku menegaskan bahwa surat tersebut bersifat rekomendasi, sehingga tidak secara otomatis mengeluarkan status darurat nasional.
"Tapi dari surat yang saya baca, yang didapat dari teman-teman media, rekomendasi bersifat umum ya yang diberikan WHO ke semua negara yang punya local transmission," ujarnya.
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas
Menanggapi surat rekomendasi dari WHO, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebut pemerintah telah membentuk tim gugus tugas untuk melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengatasi pandemik COVID-19.
"Jokowi sudah membentuk gugus tugas yang diketuai jenderal berpengalaman, Doni Monardo. Gugus tugas ini akan melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengatasi pandemik covid-19," kata Donny dari Detik.
Donny mengatakan gugus tugas tersebut akan menjalin hubungan dengan lembaga riset dan universitas. Hal tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah mengatasi pandemik COVID-19.
"Pembentukan gugus tugas adalah indikasi bahwa kondisi semakin serius dan pemerintah merespon eskalasi covid 19 dengan sangat serius," katanya. (*/try).