Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri PanRB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 57 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, [kebijakan bekerja di rumah] diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020," tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020.
Seiring dengan perpanjangan tersebut, ketentuan dan larangan yang ditetapkan PANRB untuk ASN selama pandemi corona juga masih tetap diberlakukan hingga 4 Juni mendatang.
Keputusan tersebut, terang Tjahjo, dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Perpanjangan WFH tersebut bersamaan dengan berakhinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi pada 4 Juni.
ASN Memulai New Normal pada 5 Juni
Selanjutnya, mulai tanggal 5 Juni 2020, seluruh ASN akan kembali bekerja di kantor dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menyebut keputusan tersebut belum akan diberlakukan di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ASN di daerah tersebut akan kembali bekerja di kantor sesuai dengan jadwal berakhirnya PSBB di daerahnya.
Konsep new normal dalam bekerja di kantor oleh ASN di tengah pandemi rencanya akan diumumkan KemenpanRB hari ini.
Sebelumnya, KemenpanRB menyatakan pihaknya tengah menyiapkan penerapan new normal untuk lingkungan pemerintahan dan ASN.
Pedoman umumnya pun sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020. [*/try]