Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: Mirisnya, pria tersebut nekat menjual sepeda motor itu demi menikahi secara siri perempuan yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Payakumbuh, Padangkita.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial RSY, 23 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya pada Sabtu, (19/12/2020) lalu. Mirisnya, dirinya nekat menjual sepeda motor itu demi menikahi secara siri perempuan yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Warga Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/367/XII/2020/Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan keberadaannya di Terminal Bus Padang Panjang.
"Pelaku kami tangkap lantaran terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Yang menarik perhatian karena ia diketahui adik kandungnya sendiri," kata Rosidi, Rabu (23/12/2020).
Rosidi mengatakan, sepeda motor itu dipinjam RSY dari tetangganya sendiri dan dijual ke Kota Pekanbaru, Riau pada bulan Oktober 2020 lalu seharga Rp1,5 juta dengan membonceng adik kandung perempuannya berinisial P," ujar Rosidi.
Jual Motor Untuk Nikah di Bekasi
Terungkapnya hubungan terlarang pelaku dengan adiknya sendiri setelah polisi menyelidiki uang yang digunakan pelaku untuk keperluan apa saja. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk ongkos bus ke Jakarta dan Kota Bekasi, Jawa Barat bersama adik perempuannya.
"Di (Bekasi) sana, mereka melakukan nikah siri dan saat ini adik kandungnya itu sudah hamil satu bulan hasil pernikahan mereka tersebut," ujarnya.
Usai menikah dan menetap di Bekasi, pelaku ternyata tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, RSY dan P memutuskan untuk merantau lagi ke Kabupaten Bengkalis, Riau atau tepatnya ke Duri.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), RD benar-benar sudah tak memiliki uang hingga ia menemui perantau Minang yang ada di kota tersebut untuk meminta bantuan secara finansial.
Para perantau Minang di Sumsel kemudian mengambil gambar kedua kakak beradik itu dan foto mereka kemudian diunggah ke grup media sosial Facebook Perantau Minang hingga diketahui oleh keluarganya.
Dari sini, keluarga mencari keberadaan RD dan P dan mengajak perantau Minang bekerja sama untuk membawa mereka berdua ke Sumatra Barat (Sumbar). Para perantau itu kemudian memberikan uang dan memesan bus untuk mereka.
"Kendaraan yang mereka tumpangi itu berhenti di Terminal Bus Padang Panjang. Sesampainya di sana, pelaku ditangkap langsung oleh keluarganya yang telah menanti kedatangan mereka. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Payakumbuh oleh keluarganya dan pelaku RD langsung kami tahan," katanya.
Rosidi mengatakan, pihaknya tidak ikut melakukan penahanan terhadap P lantaran kasus pernikahan mereka terjadi karena unsur suka sama suka.
Baca juga: Menelusuri Sejarah Payakumbuh: UU Pembentukan Terbit 1956, Kenapa Kini Baru Berusia 50 Tahun?
"Mereka ini suka sama suka dan adiknya itu juga sudah terkategori dewasa, untuk didudukkan pasalnya ke anak bawah umur tidak bisa, untuk delik aduannya juga tidak bisa, karena negara kita ini masih menganut hukum Belanda, bukan hukum syariah atau adat, jadi kami fokus ke kasus penggelapannya itu," tuturnya. [ad/pkt]