Padang, Padangkita.com - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan juga kos-kosan yang berada di kawasan Marapalam, Padang Timur, pada Selasa (22/08/2023) dini hari.
Hal tersebut berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya aktifitas jual beli minuman fermentasi di warung kopi tersebut.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Raju Minropa mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah akibat aktifitas pelanggaran perda tersebut dan jajarannya langsung melakukan pengawasan.
"Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam tadi, yakni salah satu warung kopi yang menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seperti laporan masyarakat tersebut, akhirnya petugas mengamankan dua jerigen tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung kopi tersebut.
"Di sana petugas mendapati dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling dan langsung kita amankan sebagai barang bukti. Selain itu juga kita berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, di kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, jajaranya juga mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria dari sebuah kos-kosan.
"Saat melakukan pengecekan di sana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Raju.
Selain itu petugas juga mendapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah.
"Untuk itu pemilik (kosan) juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju.
Kasat mengatakan, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap, kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga : 6 Perempuan dan 4 Pria Diamankan Satpol PP Padang, Ini Penyebabnya
"Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya ZAisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. [*/hdp]