Padang, Padangkita.com - Seorang warga kota Padang bernama Hardjanto Tutik, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengembalian pinjaman atau utang pemerintah RI pada 1950.
Amiziduhu Mendrofa selaku kuasa hukum Hardjanto Tutuik, mengatakan bahwa kliennya telah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada 7 September 2022 terkait utang negara tersebut.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada pihak tergugat, yakni Presiden RI dan Menteri Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat RI selaku yang turut tergugat untuk mengembalikan pinjaman.
"Jumlah utang para tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar 63,913 kilogram emas murni. Kalau dikonversikan ke harga emas sekarang ini nilainya lebih kurang Rp62 miliar," ujar Mendrofa saat ditemui Padangkita.com di kantor hukumnya di kawasan Pondok, Padang, Kamis (15/9/2022).
Dia menyebutkan, pembayaran utang harus dikonversikan pada nilai harga emas saat ini karena sesuai putusan pengadilan, untuk menanggulangi kerugian yang dialami pemilik modal akibat inflasi sejak 1950.
"Kita telah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo pada 12 September 2022 agar segera membayarkan utang negara tersebut," jelas Mendrofa.
Dia menerangkan, peristiwa utang negara ini berawal ketika pemerintah RI, yakni Menteri Keuangan RI saat itu Syafruddin Prawiranegara, meminjamkan uang kepada orang tua kliennya sebanyak Rp80.300 pada 1950.
Itu setara dengan harga 21,1 kilogram emas murni saat itu. Lalu, ditambah bunga selama 71 tahun sebesar 42,813 kilogram emas murni. Jadi, total utang negara yang harus dibayarkan sebesar 63,913 miliar.
"Alasannya, karena pemerintah RI saat itu dalam keadaan darurat sehingga mereka meminjam uang kepada masyarakat untuk membiayai pembangunan," bebernya.
Dia meminta Presiden untuk segera memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayarkan utang. Ini sebagai contoh agar Presiden sebagai kepala negara patuh terhadap putusan pengadilan.
Seharusnya, kata dia, pemerintah RI memberikan penghargaan kepada ahli waris karena orang tua mereka telah meminjamkan uang kepada pemerintah sewaktu dalam keadaan kolaps.
Baca Juga: Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Pihaknya telah menangani kasus ini sejak delapan bulan lalu. Dia pun berharap agar pemerintah tidak melakukan banding usai Pengadilan Negeri Kelas I A Padang mengabulkan gugatan kliennya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News