Padangkita.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap seorang warga berinisial WP, 27 tahun warga Sungai Lareh Kecamatan Koto Tangah Padang, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka diamankan lima paket ganja kering seberat lima kilogram.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar Tri Himawan, tersangka ditangkap di Perumahan Cahaya Madani Lubuk Minturun pada Senin, 10 Juli 2017 malam. Ganja yang didapat diduga berasal dari Aceh.
“Saat ditangkap tersangka membawa barang bukti berupa lima paket besar ganja yang dibalut lakban warna kuning, di dalam kantong plastik warna biru” ujarnya saat jumpa pers di markas Polda Sumbar, Rabu,12 Juni 2017. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu telepon seluler tersangka dari saku celana.
Kepada polisi, tersangka mengaku lima kilogram ganja itu didapat dari temannya dengan inisial “ U”. “U” sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka WP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Untuk mengantisipasi masuknya narkoba dari provinsi tetangga, Polda Sumbar akan terus mengintensifkan pengamanan di daerah perbatasan, serta memaksimalkan peran Kepolisian Resort (Polres) setempat.