Berita Kota Solok terbaru dan Berita Sumbar terbaru: Pria berinisial DH, 49 tahun, warga Lubuk Sikarah, Kota Solok harus berurusan dengan polisi setelah mengaku sebagai Wakapolda Lampung
Solok, Padangkita.com – Seorang pria berinisial DH, 49 tahun, warga Lubuk Sikarah, Kota Solok harus berurusan dengan polisi setelah mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa membantu orang masuk polisi.
Dia ditangkap polisi karena dilaporkan oleh Iswan, 50 tahun, warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan lembang Jaya, Kabupaten Solok dengan laporan polisi nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020.
"Dia ini mengaku sebagai Wakapolda Lampung untuk membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar uang sebanyak Rp100 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Defrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Defrianto mengatakan, DH diamankan polisi di kawasan Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.30. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone, satu buah buku tabungan, satu kartu atm (anjungan tunai mandiri), dan dua stel pakaian sebagai barang bukti.
"Pelaku melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," ujar Defrianto.
Peristiwa penipuan, kata Defrianti, terjadi sekitar bulan Mei 2020 lalu. Korban yang saat itu ingin memasukkan anaknya sebagai polisi berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial E. Karena mendengar cerita dan keinginan dari korban, E menawarkan seseorang yang menjabat di Polda Lampung, orang tersebut tak lain adalah pamannya sendiri.
Baca Juga: Simpan Narkoba di Motor, Pemuda di Solok Ditangkap Polisi
Kepada korban E mengatakan, pamannya menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa menjamin anak korban lolos seleksi anggota Polri. Mendengar tawaran dari E, korban pun merasa yakin dan percaya.
Setelah dikenalkan oleh E, tersangka DH pun kembali meyakinkan korban dan meminta uang sebesar Rp100 juta untuk jaminan. Untuk meyakinkan korban, DH memperolehkan korban mencicil uang tersebut.
"Korban ini telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp106,9 juta kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS," jelas Defrianto.
Setelah korban mengirimkan uang, lanjut dia, anak korban yang telah mengikuti serangkaian tes masuk polisi masih juga gagal atau tidak lulus. Sehingga, pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi. Namun tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa telah jadi korban penipuan, korban pun melapor ke pihak polisi.
"Saat ini, kita juga masih memburu satu orang pelaku lagi, yaitu E yang menawarkan pelaku itu," ujar Defrianto. [pkt]