Sarilamak, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka pencurian telur ayam di PT. Talenggak Jaya Farm, di Sungai Kamu yang, Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota, pada Minggu (7/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mengungkapkan, kedua tersangka adalah Yota, 33 tahun dan Rio, 37 tahun, diamankan petugas beberapa saat setelah terlebih dahulu ditangkap oleh massa yang memergoki aksi pencurian telur ayam yang dilakukan keduanya.
"Berdasarkan keterangan yang kita terima, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan pihak warga yang memergoki aksi pencurian tersebut dan kedua tersangka berhasil di tangkap oleh warga di sekitaran ruas jalan Jorong Alang Laweh Kenagarian Halaman," terang Kasat.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah dihubungi security perusahaan PT. Talenggak untuk kemudian menyasar ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka sudah di amankan masa di daerah Alang Laweh Halaban.
"Saat sampai di TKP, petugas langsung mengamankan tersangka untuk kemudian kita intrograsi beserta saksi yang melihat kejadian pencurian tersebut." sambungnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini sudah yang kesekian kali terjadi di PT Tenggalek Jaya Farm dan untuk malam ini, aksi keduanya terekam oleh CCTV sehingga terjadi kejar mengejar antara pihak security perusahaan dan warga terhadap tersangka.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan telur ayam yang telah di susun terdiri dari 5 tumpukan, 1 unit mobil merek Honda Jazz dengan nomor polisi BA 1687 AX, 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nompol BA 4250 MD serta dua unit handphone milik tersangka.
Baca Juga : Polres Payakumbuh Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka selama Januari – April 2023
”Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat. [*/hdp]