Banda Aceh, Padangkita.com - H. Sudirman atau sering disapa Haji Uma yang merupakan anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan. Pelakunya diduga oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Utara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini. Sebab, jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban atas kasus yang mengakibatkan seorang warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara bernama Saiful Abdullah (51 tahun) meninggal dunia.
"Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini," ungkap Haji Uma dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Anak korban bernama Noviana sendiri juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 yang tercatat dengan LP Nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.
Adapun kronologi kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap oleh seseorang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban. Bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban supaya tidak mendekat. Korban pun selanjutnya dibawa oleh pelaku.
Noviana kemudian meminta bantuan Said, salah seorang warga di desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian. Hasil komunikasi Said dapat terhubung dengan pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta di hari itu juga. Jika tidak dituruti, korban akan dibawa ke kantor di Lhoksukon, Ibu Kota Aceh Utara.
Keluarga korban selanjutnya berhasil mendapatkan uang Rp50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain. Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said dengan sepeda motornya. Namun kondisi korban sangat mengkhawatirkan. Badan korban penuh lebam dan keluar darah dari telinganya.
Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit, selanjutnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan, karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi DPRD Klaten
Sampai di rumah sakit, korban sempat ditangani oleh tim medis IGD dan ICU. Namun akhirnya korban meninggal dunia. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News