Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai badut di perempatan lampu merah, Jalan A Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (9/5/2022).
Menurut Satpol PP, wanita itu telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 10 ayat (3) yang mengatur Tuna Sosial.
"Aktivitas badut ini di perempatan lampu merah tentu melanggar Perda dan kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim menjelaskan badut tersebut seorang lansia yang berumur sekitar 60 tahun, dan mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Lebaran Usai, Satpol PP Sapu Puing-puing Beserta Lapak PKL di Pantai Padang
"Kita pastikan lagi datanya dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang, jika wanita tersebut mau kembali ke Pekanbaru, kita coba fasilitasi dan bantu untuk bisa kembali ke daerah asalnya," kata Mursalim. [*/pkt]