Wali Nagari Mengaku Salah Selewengkan Anggaran lalu Ganti Kerugian Negara, Kasus Ditutup!

Wali Nagari Mengaku Salah Selewengkan Anggaran lalu Ganti Kerugian Negara, Kasus Ditutup!

Ilustrasi penyelewengan anggaran atau korupsi. [Foto: Dok. KPK]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com Kasus dugaan penyelewangan anggaran nagari yang dilakukan seorang oknum Wali Nagari di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) diselesaikan melalui ‘restorative justice’.   

Kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau setelah oknum wali nagari berinisial AN, mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara yang diduga telah diselewengkan di tahun anggaran 2020/2021.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit Tipidkor Aipda Sepman Hadi mengungkapkan AN yang sempat terancam jadi tersangka, adala wali nagari di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

“Adapun jumlah kerugian negara didapatkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sijunjung berdasarkan permintaan tim penyidik Polres Sijunjung,” kata Aipda Sepman Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Ia menyebut, untung saja oknum wali nagari tersebut mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan di ruangan Keadilan Restoratif Satreskrim Polres Sijunjung pada Senin (16/10/2023) siang,” kata Aipda Sepman Hadi.

Pengakuan dan pengembalian kerugian negara ini disaksikan Kasatreskrim AKP Rolindo, Kanit Tipidkor Aipda Sepman Hadi, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) setempat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung (tim audit) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung (selaku pengawas).

“Yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara kepada kas nagari yang dipimpinnya,” lanjutnya.

Menurut Aipda Sepman Hadi, dugaan penyelewengan anggaran nagari tersebut bermula dari temuan penyidik Polres terkait dalam pengadaan jaringan internet atau wifi tahun 2021, dan kegiatan kebun nagari pada tahun yang sama.

Namun, berapa rincian jumlah anggaran nagari yang sempat diselewengkan oleh oknum wali nagari tak diungkapkan.

Baca juga: 3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri

“Dengan hal ini maka penyelidikan kasus ini dihentikan dengan telah dikembalikannya uang tersebut,” kata Aipda Sepman Hari. [*/pkt]

Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Perubahan UU Desa, Masa Jabatan 122 Wali Nagari di Pessel Diperpanjang jadi 8 Tahun
Perubahan UU Desa, Masa Jabatan 122 Wali Nagari di Pessel Diperpanjang jadi 8 Tahun
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Longsor di Sijunjung, Jalan Penghubung Durian Gadang-Silokek Tertutup
Longsor di Sijunjung, Jalan Penghubung Durian Gadang-Silokek Tertutup
Tim Narco Polres Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu
Tim Narco Polres Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu