Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul, Ini Penyebabnya

Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul, Ini Penyebabnya

Sekretaris Daerah Kota Padang non-aktif, Amasrul (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul dinoaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Ya. Saya dinonaktifkan pada hari ini, jam 10.00 WIB tadi," ujar Amasrul saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan dirinya dinoaktifkan dari jabatannya karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia dinilai melanggar PP tersebut karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Menurut Amasrul, dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN," sebutnya.

Oleh karena itu, dirinya tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang.

"Kita hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali berpandangan lain," jelas Amasrul.

Terkait tuduhan pelanggaran tersebut dirinya belum pernah mendapat teguran sebelumnya. Dirinya hanya langsung diperiksa, lalu mendapat penonaktifan jabatan dari Wali Kota Padang.

Lebih lanjut, terkait tindakan apa yang akan diambil, Amasrul berkomentar, "Kita lihat dululah. Karena kita sudah dianggap melanggar, apa boleh buat. Tentu kita pertanyakan apa yang kita langgar." [fru]

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Tinjau Dampak Bencana Padang, Menbud Fadli Zon Salurkan Bantuan Pemulihan di Batu Busuk
Tinjau Dampak Bencana Padang, Menbud Fadli Zon Salurkan Bantuan Pemulihan di Batu Busuk
Tak Ambil Opsi WFA Jelang Tahun Baru, Pemko Padang Fokus Tuntaskan Data dan Pemulihan Pascabencana
Tak Ambil Opsi WFA Jelang Tahun Baru, Pemko Padang Fokus Tuntaskan Data dan Pemulihan Pascabencana
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi