Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) jelang Lebaran 2024. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wisatawan dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Surat Edaran dengan nomor: 500.13/64/Dispar - 2024 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Padang, Pokdarwis, Pengelola Destinasi Wisata dan Pelaku Usaha Wisata.
Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan, Libur Lebaran merupakan waktu yang ditunggu bagi perantau asal Sumatra Barat untuk pulang mudik ke kampung halaman masing-masing, untuk itu perlu dilakukan persiapan dalam menghadapi tingginya mobilitas perantau selama Libur Hari Raya Idulfitri 1445 H/ 2024 M.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting seperti para Camat dan Lurah untuk melakukan pengamatan dan pemantauan kepada usaha pariwisata dalam penerapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE)di masing-masing wilayah.
"Selain itu juga Camat dan Lurah agar dapat meningkatkan koordinasi dengan Forkopimca dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan destinasi wisata serta memberikan sanksi yang tegas apabila terjadi pungutan liar melalui (hottine Saber Pungli 08117180177, hotline Dinas Pariwisata Kota Padang (085174062266)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Sementara itu kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Pengelola Destinasi Wisata diminta untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di destinasi wisata (nyaman, bebas pungli dan petugas memakai atribut dan baju seragam serta identitas yang jelas).
"Mengajak dan mengimbau pengelola destinasi wisata dan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang ramah, serta menjaga Kebersihan, Keamanan, Kenyamanan sebagai implemnentasi CHSE," isi poin berikutnya.
Bagi para pelaku usaha pariwisata diminta untuk menciptakan pelayanan yang ramah, sopan dan beretika serta menyambut baik para wisatawan dan perantau.
Selain itu mereka juga diminta dapat meningkatkan kebersihan pada destinasi wisata (terutama toilet di objek wisata, rumah makan dan masjid/musal di destinasi wisata).
Baca Juga: Jaga Ketentraman dan ketertiban Selama Ramadan, Wako Padang Keluarkan Surat Edaran
Dan tidak lupa, dalam Surat Edaran tersebut Wali Kota Padang mengimbau para pedagang kuliner untuk memasang daftar harga dari menu yang disajikanguna memberikan kenyamanan kepada wisatawan. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News