Padang, Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menghitung, potensi kerugian negara akibat kegiatan reklamasi yang diduga ilegal di Danau Singkarak mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Ada mengatakan, kegiatan penimbunan danau itu terjadi di dermaga di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok dan telah dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai sejak Juli 2016.
Luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter.
"Pembangunan itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Solok Tahun 2021-2031," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (25/1/2022).
Dia menuturkan, Walhi Sumbar pada 16 November 2021 telah menginvestigasi dan mengambil beberapa foto aktivitas reklamasi. Ada puluhan truk melakukan penimbunan dan kegiatan pembangunan sedang dilakukan di badan danau.
Pihaknya juga melakukan perbandingan citra satelit sebelum 2016 dan pada 2022. Pihaknya telah menghitung potensi kerugian negara sekor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.
"Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar," jelas Tommy.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas hal tersebut, WALHI Sumbar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan potensi negara dan melakukan kajian detail terkait itu.
Walhi juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan upaya tegas terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Baca Juga: Gubernur Sudah Berulang Kali Menyurati Bupati Solok, tapi Reklamasi Danau Singkarak Jalan Terus
Selain itu, Walhi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak kepada kelestarian ekosistem Danau Singkarak. [fru]