Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan menggunakan hak pilihnya di dua kecamatan berbeda pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini dipastikan setelah KPU Kota Padang menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Balaikota Aie Pacah, Senin (12/2/2024).
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menjelaskan bahwa Ekos Albar sebelumnya terdaftar sebagai pemilih di Kota Jakarta Timur. Ia telah mengajukan surat pindah memilih ke Kota Padang sebelum batas waktu 7 Februari 2024.
“Dengan surat pindah memilih ini, Pak Ekos Albar akan menggunakan hak suaranya di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” jelas Riki.
Sementara itu, Hendri Septa akan tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Ekos Albar berharap proses Pemilu 2024 di Kota Padang dapat berjalan lancar dan aman. Ia pun mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, Pemprov Siapkan Pendampingan bagi Difabel
“Mari kita datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita untuk menentukan pemimpin bangsa dan daerah ini,” ajak Ekos. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News