Wakil Wali Kota Padang Hadiri Hearing DPRD dengan PKL Pasar Raya 

Wakil Wali Kota Padang Hadiri Hearing DPRD dengan PKL Pasar Raya 

Wakil Wali Kota Padang mengikut kegiatan hearing PKL Pasar Raya dengan DPRD.

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar hearing dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya, Senin (24/7/2023).

Kegiatan hearing tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I Budi Syahrial dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Pada kesempatan tersebut, Siti An Magrifah dari PBHI selaku kuasa hukum Perwakilan PKL dari Ikatan Pedagang Selasar Sejahtera (IPSS) fase I - VI meminta agar para PKL Selasar diletakan kembali di tempatnya.

"Karena berdasarkan Perda, berdasarkan Perwako, Selasar itu memang salah satu tempat dari sarana perdagangan, disamping toko, kios, dan petak batu," katanya.

Sementara itu, Ketua IPSS Ricky Amrizal  mengatakan, pihaknya meminta agar mereka bisa kembali berdagang saat toko mulai dibuka.

"Akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang terhadap PKL, kami pedagang selasar turut terdampak oleh aturan Pemko tersebut. Kami yang hanya berdagang di lorong-lorong depan toko, diharuskan membuka lapak pada pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Ricky Amrizal menjelaskan juga, akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang ke pihaknya, berimbas kepada perekonomian mereka.

"Sejak diberlakukan aturan tersebut, jula beli kami cukup sulit. Terjadi jual beli Rp50 ribu saja, udah mujur. Oleh karena kami meminta kebijakan Pemko memihak kepada kami masyarakat kecil," jelasnya.

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mejelaskan, Pemko akan tetap melakukan sesuai SOP yang telah dijalankan. Secara teknisnya silahkan komunikasi dengan anggota DPRD Padang Budi Syahrial.

"Kita tetap dengan komitmen awal. Berdagang bagi PKL dimulai pada jam 15.00 WIB, teknisnya silahkan ke Pak Budi Syahrial saja," jelasnya.

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menjelaskan, pihaknya meminta Pemko untuk mengkaji kembali Perwako no 438 yang membuat pedagang selasar terimbas.

"Dalam Perwako no 438 tersebut tidak mengatur tentang pedagang selasar ini. Kehadiran mereka mutualisme dengan pedagang toko. Ketika pedagang toko buka, mereka juga buka," ujarnya.

Baca JugaDipimpin Langsung Wawako, Satu Pleton Personel Satpol PP Padang Tertibkan Pasar Raya 

"Oleh karena itu, kami meminta Pemko untuk mengkaji perwako 438, karena mereka tidak turut melanggar Perwako 438," pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Suntik Dana ke Bank Nagari dan Perumda AM untuk Tingkatkan Pelayanan
Pemko Padang Suntik Dana ke Bank Nagari dan Perumda AM untuk Tingkatkan Pelayanan
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Ketua DPRD Padang Jemput Aspirasi Warga Koto Tangah, Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Lubuk Buaya
Ketua DPRD Padang Jemput Aspirasi Warga Koto Tangah, Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Lubuk Buaya
Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru