Jakarta, Padangkita.com - Terkait sejumlah permasalahan yang terjadi terhadap Bantuan Sosial (Sosial) di tengah Pandemi Covid-19, Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengajak agar masyarakat ikut melaporkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyaluran bantuan itu.
Apalagi, kata Gufron, sudah ini sudah ada aplikasi yang bisa dimanfaatkan dengan mudah, yaitu aplikasi JAGA di jaga.id.
"Masyarakat bisa laporkan bansos yang bermasalah dengan kualitas atau tidak sesuai dengan kuantitas yang seharusnya dibagikan, adanya pungli, adanya pemotongan, kita sediakan di jaga.id," ujar Gufron dikutip dari laman resmi milik KPK, Selasa (24/8/2021).
Dalam kegiatan webinar yang juga disiarkan langsung di kalal YouTube KPK, juga turut hadi sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Mereka ikut menjadi narasumber.
Menurut Risma, bahwa sebelumnya ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan data BKM.
Lalu, pihaknya melakukan pembenahan sejumlah data tersebut karena terjadi overlapping.
"Akhirnya, kita tahu ada data yang ganda karena tidak padan dengan data kependudukan dibandingkan dengan data yang disebutkan di atas. Setelah dilakukan penyesuaian, saat ini kita lebih mudah cek apakah sudah menerima atau belum dengan scan kartu," ujar Risma.
Setelah adanya perbaikan itu, ucap Risma, kini masyarakat bisa memberikan usulan ataupun sanggah.
"Kemensos juga bekerja sama dengan KPK terkait Whistle Blowing System, jika ada aduan terkait dengan korupsi bansos, bisa ke JAGA Bansos," paparnya.
Sementara itu, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini KPK telah memetakan terkait penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui.
“Penerima bantuan fiktif solusinya adalah pemadanan data NIK. Perihal kedua adalah updating, exclusion dan inclusion error, baik yang meninggal, atau pindah," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Pahala, aplikasi jaga.id tidak hanya bisa diakses oleh penerima, tapi juga bisa dibangtu oleh tetangganya.
Bahkan, ucap Pahala, KPK akan memverifikasi laporan untuk mengantisipasi laporan fiktif dengan cara menetelpon balik pelapor.
"Ketika tidak ada jawaban dari si pelapor, maka laporan ditangguhkan. Verifikasi juga dilakukan dengan memeriksa berdasarkan NIK," ulasnya.
Meskipun demikian, Pahala berharap hal seperti itu, tidak terjadi di lapangan dan permasalahannya tidak diperpanjang.
Baca juga: Kesal Korupsi Dana Bansos, Iwan Fals Ciptakan Lagu, Ini Liriknya
"Kami berharap tidak harus sampai ke aparat penegakan hukum, tapi jika memang terjadi di lapangan dan termasuk korupsi sistemik, kami akan komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian," katanya. [*/zfk]