Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wakapolres Bukittinggi ingatkan para pemilik kafe agar mematuhi prokes Covid-19.
Bukittinggi, Padangkita.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kota Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra peringatkan para pemilik kafe agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat menjalankan usahanya.
Tidak hanya itu, Sukur juga meminta agar para pemilik kafe juga memperingatkan para pengunjung yang datang untuk menjaga jarak ketika berada di dalam kafe.
"Kita sudah wanti-wanti, juga memberikan imbauan dan peringatan agar pemilik kafe memperingatkan pengunjung untuk menjaga jarak saat duduk, sehingga tidak menimbulkan keramaian," ujar Sukur, Kamis (3/6/2021).
Menurut Sukur, bagi para pemikik kafe yang sudah diperingatkan, tapi masih kedapatan melanggar, maka siap-siap untuk disegel dan penutupan 1x24 jam.
Ditegaskan Sukur, bahwa polisi tidak akan henti-hentinya mengimbau dan razia penegakkan Perda AKB untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Bukittinggi, diharapkan masyarakat bisa patuh dan jangan ditegur dulu baru ingat," ucapnya.
Hingga saat ini, jelas Sukur, sebanyak 11 kafe di Bukittinggi sudah disegel dan ditutup karena melanggar prokes Covid-19.
Lalu, juga ada ratusan masyarakat yang didenda Rp100 karena terjaring operasi yustisi.
Baca juga: Kafe CK Center dan Kopi Dari Hati Disegel Tim Yustisi Kota Bukittinggi
"Mari kita jaga bersama dan patuhi, lindungi diri kita sendiri dan keluarga kita," katanya. [zfk]