Padang, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan sekolah.
"Sebaiknya dikaji kembali," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Sabtu (12/6/2021) siang.
Dia menuturkan rencana tersebut apabila benar-benar terwujud maka akan membebani masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Membebani masyarakat menurut saya. Apalagi di masa ekonomi sulit seperti sekarang," jelas Audy.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap bahan pokok. PPN juga dikenakan terhadap jasa pendidikan,
Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: DPRD Sumbar Minta Pusat Tinjau Ulang Rencana PPN Sembako, Ini Alasannya
Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. [fru]