Padang, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengingatkan masyarakat sekitar Danau Singkarak untuk menjaga kelestarian ikan bilih, yang merupakan ikan endemik di danau tersebut, agar tidak punah.
"Ikan bilih atau nama latinnya Mystacoleucus padangensis adalah satwa endemik. Salah satu kekayaan plasma nutfah dari Sumbar. Kalau tidak dipelihara bisa punah," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Dia menuturkan, jika ikan bilih hampir punah, maka ikan tersebut bisa dimasukkan ke dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga bisa saja tidak boleh lagi ditangkap dan dikonsumsi.
Hal itu tentu akan sangat merugikan masyarakat selingkar danau yang menggantungkan nasib dari menangkap dan menjual ikan bilih.
"Karena itu mari bersama-sama kita menjaga agar populasi ikan bilih ini tetap terjaga dan tetap bisa menjadi roda perekonomian masyarakat selingkar danau," jelas Audy.
Dia pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk terus mengundang ahli dalam upaya pelestarian dengan teknologi pemijahan yang sampai saat ini belum berhasil.
"Nanti coba lagi undang para ahli untuk upaya pemijahan ini," sampainya.
Audy menerangakn dukungan pemerintah untuk upaya pelestarian itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 yang salah satunya melarang eksploitasi penangkapan ikan yang tidak terkendali menggunakan alat tangkap ilegal seperti bagan.
"Bagan dalam aturan itu tegas dilarang. Ini harus ditegakkan," katanya.
Selain itu, Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Tanah Datar juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan sekitar danau.
Alat tangkap itu di antaranya mesin tempel 2,5 PK sebanyak 14 unit untuk 14 orang nelayan yang tergabung dalam 11 kelompok nelayan di Danau Singkarak masing-masing tujuh penerima dari Nagari Paninggahan Solok dan tujuh penerima dari Kabupaten Tanah Datar.
Bantuan lainnya adalah penyediaan 16 jaring ikan bilih untuk 16 nelayan di Tanah Datar dan Solok. Kemudian, penyediaan 14 unit Gilnet atau jaring ikan nila untuk 14 orang nelayan dua daerah. [fru]