Viral Video Pria Malu Saat Beli Jaket 135K Jadi Rp1,37 Juta, Ini Tanggapan Ahli Hukum  

Viral Video Pria Malu Saat Beli Jaket 135K Jadi Rp1,37 Juta, Ini Tanggapan Ahli Hukum  

Ilustrasi. [Ist.]

Padang, Padangkita.com – Seorang pria membagi pengalamannya berbelanja di supermarket melalui akun media sosial TikTok. Dia menyebut, itu sebagai “pengalaman memalukan”.

Ia menceritakan, suatu waktu dia sedang berada di supermarket. Lalu melihat salah satu jaket terpajang di salah satu outlet. Jaket itu mencuri perhatiannya.

Sebelumnya, dia telah melihat dengan jelas harga yang terpajang di jaket itu adalah 135K. Huruf “K” sendiri adalah kepanjangan dari kilo. Dan, kilo adalah unit pengukuran dalam sistem satuan internasional. Kilo sama dengan 1.000 gram dan 1.000 meter. Inilah kemudian yang dipakai, sehingga 135K sama dengan Rp135 ribu.

Untuk memastikannya, si pria ini kemudian menanyakan lagi ke pelayan outlet. Dia mendapat jawaban, harga sudah terpasang di hanger jaket. Nah, dia dengan percaya diri kemudian mencoba atau fitting jaket tersebut. Dan, memang sangat pas.

Lalu, dia pun memastikan uang di dompetnya cukup untuk membeli jaket tersebut. Dia mengambil uang Rp150 ribu dan menyerahkan ke pelayan di outlet itu. Alangkah terkejutnya dia, karena si pelayan menyebut bahwa harga jaket itu bukan Rp135 ribu tetapi Rp1,35 juta.

Dan, dengan enteng si pelayan menyebut temannya telah salah memasang harga yang ditempel di hanger jaket. Dengan rasa malu, si pria ini langsung pergi meninggalkan outlet tersebut.

Dalam kasus lain, juga sering terjadi pemilik toko atau outlet keliru memasang diskon. Entah disengaja atau tidak, pengumuman diskon tetap dipasang meskpun sudah tak berlaku lagi. Atau, jumlah diskon yang dipasang ternyata berbeda dengan harga yang sebenarnya ketika konsumen membayar.

Dalam perbincangan dengan Padangkita.com, ahli yang juga praktisi hukum, Dr. Suharizal menjelaskan, informasi produk termasuk halnya pencantuman harga dan diskon di etalase yang dapat dijadikan pedoman bagi konsumen untuk membeli dan mengkonsumsinya, harus terang dan jelas. Sebab, informasi yang tidak jelas akan mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

“Dalam menawarkan dan menjual produk, pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen mengenai harga suatu produk barang yang dijualnya kepada konsumen,” kata Suharizal.

Ia menunjuk Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, harga yang disampaikan kepada konsumen harus sesuai dengan harga yang ditetapkan (dipasang) oleh pelaku usaha pada kemasan produk saat melakukan transaksi pembayaran.

Baca juga: Video Viral, Seekor Buaya Masuk ke Keramba Ikan di Sasak Ranah Pasisie Pasaman Barat

“Dalam memberikan informasi tentang harga tersebut harus disampaikan secara jelas agar konsumen mengetahui informasi harga, pelaku usaha dapat menetapkan harga harus dicantumkan pada kemasan produk. Kejahatan atas ini pelaku usaha diancam pidana paling lama 5 tahun penjara,” ingat Suharizal. [*/pkt]

Baca Juga

Kapolresta Tegaskan Dukung Bukittinggi Kota Wisata usai Tindakan Anggota Satlantas Viral
Kapolresta Tegaskan Dukung Bukittinggi Kota Wisata usai Tindakan Anggota Satlantas Viral
Bupati Limapuluh Kota Minta Maaf soal Gaduh Murid SD Berperilaku Tak Pantas ke Guru
Bupati Limapuluh Kota Minta Maaf soal Gaduh Murid SD Berperilaku Tak Pantas ke Guru
Fakta soal Video Viral Diungkap, 1.070 Mahasiswa UNP Tetap KKN di Bungus Teluk Kabung
Fakta soal Video Viral Diungkap, 1.070 Mahasiswa UNP Tetap KKN di Bungus Teluk Kabung
Jaya Mulai Bekerja di Kantor Jhon LBF, Target Pertama Berangkatkan Ibunya Umrah
Jaya Mulai Bekerja di Kantor Jhon LBF, Target Pertama Berangkatkan Ibunya Umrah
2 Tersangka Kasus Persekusi Perempuan di Pessel Diamankan, Polisi masih Buru 1 lagi  
2 Tersangka Kasus Persekusi Perempuan di Pessel Diamankan, Polisi masih Buru 1 lagi  
Pangkalan Ojek dan Spanduk Larangan Taksi Online di Kawasan Kampus 3 UIN Imam Bonjol Dibongkar
Pangkalan Ojek dan Spanduk Larangan Taksi Online di Kawasan Kampus 3 UIN Imam Bonjol Dibongkar