Padang, Padangkita.com – Sebuah potongan video yang menampilkan aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendadak viral di berbagai platform media sosial.
Video tersebut memicu beragam komentar dari warganet, sebagian mempertanyakan tindakan petugas yang dianggap mendiskriminasikan dan kurang humanis dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
Menanggapi viralnya video tersebut dan tudingan adanya tindakan represif, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Operasi, Eka Putra Irwandi, memberikan klarifikasi resmi.
Ia secara tegas membantah adanya tindakan berlebihan atau represif oleh anggotanya di lapangan. Menurutnya, seluruh proses penertiban telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar dan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
"Kami selalu mengedepankan tindakan secara kekeluargaan kepada para PKL yang melanggar. Kami meminta mereka untuk segera pindah ke tempat yang tidak melanggar sesuai aturan yang berlaku, itu SOP kita," jelas Eka, Rabu (30/4/2025).
Eka menerangkan, video yang viral kemungkinan menangkap momen saat terjadi insiden perlawanan dari salah seorang PKL, bukan gambaran keseluruhan dari proses penertiban.
Ia menceritakan, pada saat penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Mohammad Thamrin, kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, terjadi sebuah situasi di mana seorang PKL melakukan penghadangan dan perlawanan terhadap petugas.
"Petugas sudah mengingatkan para PKL, namun, ada satu orang memberikan perlawanan. Saat kami sampai di kawasan Jalan Mohammad Thamrin Alang Laweh, seorang PKL tiba-tiba menghadang mobil Dalmas Satpol PP," ungkap Eka.
Ia menambahkan, PKL yang melakukan penghadangan tersebut diketahui merupakan pedagang yang sebelumnya berjualan di depan SD Jalan Bagindo Aziz Chan dan sudah pernah diingatkan. Situasi escalated ketika yang bersangkutan mengancam keselamatan petugas.
"Kondisi menjadi tidak kondusif karena yang bersangkutan mengancam keselamatan anggota, dengan mengambil batu untuk dilemparkan kepada petugas. Atas dasar ancaman terhadap keselamatan anggota inilah, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan," tegas Eka, menjelaskan kronologi insiden perlawanan yang mungkin terekam dalam video viral.
Eka kembali menegaskan bahwa terlepas dari insiden perlawanan tersebut, Satpol PP Kota Padang tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan humanis kepada para PKL.
Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap peraturan daerah yang berlaku demi ketertiban umum.
"Kita imbau kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Penggunaan fasilitas publik tersebut untuk berdagang telah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang," tutur Eka Putra Irwandi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL Nakal di Sawahan
Pihak Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami konteks penertiban dan insiden yang terjadi, serta mendukung upaya penegakan Perda demi terciptanya ketentraman dan ketertiban di Kota Padang. [*/hdp]