Padang, Padangkita.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumatra Barat (Sumbar) I, Hermanto mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Sumbar merupakan bentuk dukungan negara terhadap ciri khas budaya Minangkabau.
Menurutnya, UU tersebut memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi Sumbar sebagai sebuah provinsi di Indonesia. UU tersebut, tutur dia, menguatkan ciri khas Sumbar sebagai daerah yang dikenal adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
“Dengan demikian, negara mengakui bahwa di Provinsi Sumbar berlaku hukum adat dan budaya yang didasarkan atas ABS-SBK dan adat salingka nagari," ujarnya dikutip dari situs resmi PKS, Selasa (19/7/2022).
Dirinya pun menyambut baik dan mendukung penuh UU tersebut. Meski demikian, kata dia, dalam pelaksanaannya, UU Provinsi Sumbar tetap harus selaras dan menjadi bagian dari hukum positif NKRI.
Sebagai informasi, UU Provinsi Sumbar disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu. UU ini menggantikan UU Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi, dan Riau.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Disahkan, ABS-SBK Resmi Masuk Hukum Positif Indonesia
“Dengan disahkannya UU Propinsi Sumbar, maka diharapkan dapat mengakhiri isu dan polemik tentang pemekaran Provinsi Sumbar yang tengah terjadi di masyarakat,” ucapnya. [fru]