Painan, Padangkita.com - Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, pelaku bernama Bandit, 41 tahun, warga Kampung Berok Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pessel di rumahnya, Sabtu (6/6/2020).
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba. Polisi pun dengan cepat mendatangi lokasi. Lalu, melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Pelaku yang punya nama alias Bandit kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada petugas ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan baru dibelinya," ujar AKP Hidup Mulia, kepada wartawan di Painan, Senin (8/6/2010).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dibalut dengan kertas timah rokok. Narkoba itu disembunyikan pelaku di bawah tumpukan kayu.
Bersama barang bukti, pelaku lalu diamankan ke Polres Pessel guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ryo]