"Kami memberikan atau men-deliver informasi-informasi baik itu acara-acara Presiden, kegiatan-kegiatan Presiden maupun kegiatan-kegiatan pemerintahan. Sehingga dengan demikian, tidak ada dokumen-dokumen yang dikecualikan atau tidak ada dokumen-dokumen yang bersifat rahasia yang disimpan di dalam website Sekretariat Kabinet," ujarnya.
Kemudian, soal penangkapan pelaku, jelas Thanon, semua sudah diproses dan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kami sudah dapat informasi juga, pelaku sudah ditangkap. saat ini sedang dilakukan upaya-upaya proses hukum. Kalau modus memang harus ditanyakan ke pihak Mabes Polri," jelasnya.Baca juga: Peretas Situs Setkab Ternyata 2 Remaja Asal Sumbar, Ditangkap di Padang dan di Dharmasraya
Terkait hukuman atau tindakan terhadap pelaku, kata Thanon, semua juga diserahkan ke polisi. "Yang jelas buat kami upaya peretasan website Setkab itu sangat merugikan, merugikan bagi Sekretariat Kabinet maupun merugikan bagi teman-teman media dan juga masyarakat," katanya. [*/zfk]