Usai Demo Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Tinggalkan Tuntutan di Pagar

Berita Padang terbaru: Demo omnibus law Padang

Usai melakukan ujuk aksi rasa, Rabu (4/3/2020), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatra Barat meninggalkan sejumlah tuntutan di pagar DPRD Sumbar. [Foto: M Fuadi Zikri/Padangkita.com]

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatra Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (4/3/2020) tolak Omnibus Law.

Padang, Padangkita.com - Usai melakukan ujuk aksi rasa, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatra Barat meninggalkan sejumlah tuntutan di pagar DPRD Sumbar.

Dari pantauan Padangkita.com, Rabu (4/3/2020) sejumlah tuntutan yang tulis pada spanduk tersebut digantung di pagar DPRD Sumbar dengan ragam tulisan. Salah satunya bertuliskan "Omnibuslaw untuk siapa" yang di tempelkan di pintu keluar DPRD Sumbar.

Selain itu juga ada yang bertuliskan "Tolak Omnibuslaw" yang digantungkan pada pagar. Puluhan spanduk itu merupakan salah satu representasi dari tuntutan aksi demo. Adapun tuntutan itu sebagai berikut:

Pertama, menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU omnibuslaw. Kedua, menuntut adanya ruang partisipasi bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam sesetia perancangan undang-undang.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Demo DPRD Sumbar

Ketiga, menuntut agar ketua DPRD Sumbar sebagai representatif warga Sumatra Barat untuk menolak RUU Omnibuslaw.

Sebelumnya diberitakan, Menolak disahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatra Barat unjuk rasa di DPRD Sumbar.

Para pengunjuk rasa menuntut DPRD Sumbar menyatakan sikap ikut menolak Omnibus Law. Mereka menilai Omnibus Law ini tidak sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sistem hukum di indonesia berbeda dari negara-negara luar, tapi Omnibus Law ini diadopsi dari negara-negara luar dan itu rasaya tidak sesuai,” ujar Menteri Koordinasi Pergerakan BEM KM Unand, Ichsan Guciano, saat ditemui Padangkita.com di halaman DPRD Sumbar. [mfz]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terindikasi Milik Israel, Mahasiswa di Padang Minta Izin Grab Dicabut dan Imbau Warga Uninstal Aplikasi
Terindikasi Milik Israel, Mahasiswa di Padang Minta Izin Grab Dicabut dan Imbau Warga Uninstal Aplikasi
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Perizinan PSN di Air Bangis yang Ditentang Warga masih Diproses di Kemenko Perekonomian
Perizinan PSN di Air Bangis yang Ditentang Warga masih Diproses di Kemenko Perekonomian